Oleh: Anila Indrianti Anggraini (18/424342/PN/15382)
(Review jurnal
yang berjudul “Cyber Extension:
Penggunaan Media Dan Kelancaran Pencarian Informasi Di Kalangan Penyuluh
Pertanian Kabupaten Bogor”)
Penyuluh
pertanian memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan pertanian yang
berkelanjutan. Di era globalisasi ini penyuluh pertanian tidak hanya dituntut
untuk memiliki pengetahuan dan informasi tentang pertanian yang memadai, namun
juga kemampuan untuk akses dan tanggap terhadap perkembangan teknologi
informasi. Salah satu teknologi
informasi yang dimanfaatkan untuk menunjang sistem penyuluhan pertanian adalah Cyber extension. Cyber extension merupakan
kegiatan penyebaran informasi melalui jaringan internet yang bertujuan untuk
mempercepat dan memperluas jangkauan informasi.
Pada
tahun 2008, Kementerian Pertanian dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8 menyebutkan bahwa penyuluh
pertanian yang terutama telah menyandang jabatan fungsional sebagai Penyuluh
Pertanian Ahli memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan pertanian melalui
website. Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Pertanian meluncurkan alamat
situs http://cybex.deptan.go.id/ diikuti dengan pengadaan peralatan berupa
komputer, printer, modem, dan stabilizer yang ditempatkan di kelembagaan
penyuluhan kecamatan (1.090 kecamatan dari total 6.672 kecamatan). Dengan
demikian cyber extension sebagai
salah satu mekanisme pengembangan jaringan komunikasi, informasi, dan inovasi
pertanian terprogram diharapkan dapat secara efektif meningkatkan keberdayaan
penyuluh, mendukung penyampaian data dan informasi pertanian, dan mempertemukan
berbagai lembaga strategis pertanian dengan penyuluh, petani, dan pihak terkait
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar