Sabtu, 19 Oktober 2019

Tugas Praktikum Dasar-Dasar Penyuluhan Pertanian

Cyber Extension: Penggunaan Media dan Akses Informasi di Kalangan Penyuluh Pertanian
Oleh: Anila Indrianti Anggraini (18/424342/PN/15382)
(Review jurnal yang berjudul “Cyber Extension: Penggunaan Media Dan Kelancaran Pencarian Informasi Di Kalangan Penyuluh Pertanian Kabupaten Bogor”)
Penyuluh pertanian memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Di era globalisasi ini penyuluh pertanian tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan dan informasi tentang pertanian yang memadai, namun juga kemampuan untuk akses dan tanggap terhadap perkembangan teknologi informasi.  Salah satu teknologi informasi yang dimanfaatkan untuk menunjang sistem penyuluhan pertanian adalah Cyber extension. Cyber extension merupakan kegiatan penyebaran informasi melalui jaringan internet yang bertujuan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan informasi.
Pada tahun 2008, Kementerian Pertanian dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8 menyebutkan bahwa penyuluh pertanian yang terutama telah menyandang jabatan fungsional sebagai Penyuluh Pertanian Ahli memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan pertanian melalui website. Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Pertanian meluncurkan alamat situs http://cybex.deptan.go.id/ diikuti dengan pengadaan peralatan berupa komputer, printer, modem, dan stabilizer yang ditempatkan di kelembagaan penyuluhan kecamatan (1.090 kecamatan dari total 6.672 kecamatan). Dengan demikian cyber extension sebagai salah satu mekanisme pengembangan jaringan komunikasi, informasi, dan inovasi pertanian terprogram diharapkan dapat secara efektif meningkatkan keberdayaan penyuluh, mendukung penyampaian data dan informasi pertanian, dan mempertemukan berbagai lembaga strategis pertanian dengan penyuluh, petani, dan pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar