Selasa, 22 Oktober 2019

Siapa Target Konsesi Lahan?


Nama   : Anila Indrianti Anggraini
Prodi   : Ekonomi Pertanian Agribisnis
Tugas Sosiologi Pertanian Kelas D
Siapa Target Konsesi Lahan?
Komentar Artikel “Akses Terhadap Sumberdaya Agraria”
Lihat Artikel 
            Calon presiden nomor 01 mengungkapkan bahwa ia beserta pemerintahannya telah membagikan sejumlah 5 juta sertifikat tanah untuk rakyat, dan lebih dari 7 juta sertifikat tanah pada tahun 2018. Selanjutnya, ia menjelaskan tentang adanya pemberian hak penguasaan lahan sejumlah 2,4 juta ha untuk hak ulayat, petani, dan nelayan. Sedangkan calon presiden nomor 02 mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” maka lahan pertanian haruslah dimiliki oleh negara untuk dikelola. Hal ini tentu menjadi pembahasan menarik karena terdapat perbedaan yang menonjol antara capres 01 dan capres 02 mengenai akses terhadap sumber daya agraria.
            Calon presiden nomor 01 sepertinya mengambil sudut pandang dari petani yang berkehidupan kurang layak karena lahan yang diolahnya bukan milik sendiri. Adapun yang telah memiliki lahan sendiri, tapi keadaannya tidak memungkinkan untuk mencapai jumlah produksi yang optimal. Mengenai hal tersebut, banyak pertanyaan yang mungkin muncul untuk mengorek kejelasan, seperti lahan siapa yang “disertifikasi” dan “dibagikan”, dan siapa yang akan menerima lahan tersebut.
            Dalam artikel disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 mencatat jumlah populasi yang bekerja di sektor pertanian di seluruh Indonesia sebanyak 39,68 juta orang atau 31,86 persen dari jumlah penduduk yang bekerja (124,54 juta orang). Kalau total sertifikat yang telah diberikan sebanyak 12 juta, dan lahan yang akan diberikan hak penguasaannya kepada masing-masing rakyat seluas 2,4 juta ha, bisa diprediksi bahwa satu orang petani misalnya, akan mendapat hak penguasaan lahan sekitar 600 m2 sampai 700 m2 per individu jika pelaksanaannya merata. Namun, jika hanya keluarga petani berpenghidupan kurang layak, sekitar 14,6 juta jiwa, yang mendapatkan konsesi lahan, maka masing-masing keluarga petani tersebut akan mendapatkan lahan seluas 1600 m2 sampai 1700 m2. Padahal menurut artikel, diasumsikan bahwa keluarga petani dapat hidup layak jika mengelola minimum 5000 m2.
Tentu konsesi lahan tersebut akan sulit dilakukan secara merata karena pasti letak lahan berada di daerah yang berbeda dan terpencar berdasarkan ketersediaannya. Sedangkan kebanyakan petani di Indonesia hanyalah sebagai pengolah lahan tuan tanah di daerahnya masing-masing, dan kebanyakan mereka tinggal di Pulau Jawa yang mengalami pengurangan luas lahan pertanian setiap tahunnya akibat pengalihan fungsi menjadi pemukiman dan sebagainya. Jika hanya sebagian dari total petani di Indonesia yang diberi konsesi lahan, maka sebagian lagi bisa dibilang masih menjadi petani pengolah lahan orang lain.
            Apabila konsesi lahan tersebut benar dilaksanakan, maka tidak menjamin pula lahan yang diberikan akan menjadi penguat sektor pertanian. Hal ini disebabkan karena tidak semua petani di Indonesia memiliki modal yang baik secara material maupun non material untuk produksi pertanian. Apalagi kebutuhan mereka bukan hanya lahan untuk pertanian, tapi juga tempat tinggal, warung, dan sebagainya. Perlu diingat bahwa manusia terus bertambah, sedangkan lahan tidak. Bisa saja, lahan yang telah dikonsesi kepada masyarakat akan disalahgunakan dari tujuannya untuk sektor pertanian, minimal menjadi pemukiman.
            Sedangkan, calon presiden 02 mengungkapkan gagasan akses terhadap sumber daya agraria berdasarkan UUD Pasal 33. Secara lengkap, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 sebagai berikut, ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Jika akses terhadap sumber daya alam benar didasarkan pada UUD ayat 33 tersebut, maka segala sektor yang melibatkan pemanfaatan sumber daya alam haruslah dikuasai oleh negara. Dengan kata lain, adanya penguasaan sumber daya alam oleh perseorangan tidak dibenarkan karena akan memberi kesempatan terjadinya monopoli. Tapi coba kita lihat kenyataan pada hari ini mulai dari hal yang bisa dikatakan paling sepele, air minum misalnya, siapakah penguasa perusahaan air minum raksasa di Indonesia? Belum lagi sektor perminyakan, pertambangan, dan yang lainnya.
Kalau saja Indonesia mau mengelola sumber daya alamnya sendiri, akan lebih mudah bagi negara untuk memantau pelaksanaannya, menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam, dan menutup jalan monopoli yang terlihat maupun tidak terlihat. Dengan demikian, tujuan penguasaan segala sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 bisa tercapai.
            Apabila penguasaan sumber daya alam tersebut benar-benar dikembalikan kepada negara sesuai dengan dasar hukumnya, maka betapa banyak lahan dan perusahaan yang harus diambil alih oleh negara. Tapi tidak mungkin pengambilalihan ini dinyatakan sebagai pengambilalihan seluruh aset tanah termasuk hak milik individu yang sah karena akan menyulut konflik yang besar. Dalam konteks ini, pemerintah mungkin harus merogoh kocek yang sangat dalam untuk mengagendakan pengambilalihan tersebut, dan menghadapi banyak hambatan yang akan terjadi dalam pelaksanaannya.
            Kalau ditinjau dari keadaan Indonesia yang seperti ini, belum tentu negara mampu untuk mengambil alih penguasaan lahan untuk dikelola. Apalagi jika kebijakan-kebijakan yang dibuat masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak asing yang memiliki posisi dan kekuasaan strategis di Indonesia. Bisa saja, suatu kebijakan malah hanya menjadi wacana apabila dalam penetapannya terdapat pihak yang merasa dirugikan dan mengancam kedaulatan negara.
Terkait hal di atas, maka diperlukan keberanian yang sangat besar untuk menentukan arah konsesi lahan yang terbebas dari pengaruh pihak asing. Selain itu, diperlukan pula pengembangan kualitas pendidikan dan IPTEK supaya dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia tidak harus bahkan harus tidak diserahkan oleh pihak asing, melainkan bagian dari negara sendiri. Dengan demikian Indonesia juga bisa terlepas dari pengaruh pihak manapun dalam menentukan kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu sangat diperlukan tekad yang kuat dari negara, pemerintah, pihak-pihak terkait, serta masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar