Kamis, 31 Oktober 2019

Cyber Extension: Sudah Selaraskah Sistem dengan Sasarannya?


Nama   : Anila Indrianti Anggraini
Prodi   : Ekonomi Pertanian Agribisnis
Tugas DPKP Kelas J

Cyber Extension: Sudah Selaraskah Sistem dengan Sasarannya?
(Komentar Artikel “Cyber Extension, A New Hope in Agriculture and Rural Development)

Saya setuju dengan isi artikel “Cyber Extension, A New Hope in Agriculture and Rural Development” yang memaparkan tentang menjanjikannya cyber extension kepada sektor pertanian. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memang semakin pesat. Salah satu kemajuan ini ditandai dengan munculnya cyber extension. Cyber extension merupakan kegiatan penyebaran informasi melalui jaringan internet yang bertujuan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan informasi. Banyak sektor telah memanfaatkan keberadaan cyber extension, salah satunya adalah sektor pertanian.
Pada tahun 2008, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa penyuluh pertanian yang terutama telah menyandang jabatan fungsional sebagai Penyuluh Pertanian Ahli memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan pertanian melalui website. Peraturan tersebut secara tidak langsung telah memperkenalkan cyber extension kepada sektor pertanian Indonesia. Sasaran awal pemerintah dalam hal ini adalah penyuluh pertanian. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian juga meluncurkan alamat situs http://cybex.deptan.go.id/ untuk membantu kegiatan penyuluhan pertanian melalui internet.
Pemanfaatan cyber extension dalam kegiatan penyuluhan pertanian merupakan salah satu langkah pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan era digital di bidang pertanian. Peluncuran beberapa aplikasi pertanian turut menyemarakkan adanya cyber extension di bidang ini. Bahkan aplikasi tersebut cukup banyak variasinya, seperti aplikasi Petani yang memiliki fitur penghubung antara petani dengan pakar pertanian, Desa Apps yang berisi informasi mengenai kegiatan pertanian dari menanam hingga pemasaran, Tani Hub dengan fitur jual beli produk pertanian, Simbah dengan fitur yang dapat memetakan permasalahan pertanian dengan kecerdasan buatan, dan masih banyak lagi.
Namun, dalam hal pemanfaatan cyber extension di sektor pertanian, terdapat hal lain yang perlu menjadi bahan evaluasi, yaitu cyber extension tidak lepas dari adanya kebutuhan gawai dan akses internet di kalangan penyuluh dan petani sebagai target penyuluhan. Hampir semua aplikasi dan situs pendukung sektor pertanian memerlukan gawai dan akses internet. Sedangkan menurut data BPS 2018, jumlah petani di Indonesia tahun 2018 mencapai 33.487.806 jiwa termasuk petani pengguna internet yang berjumlah 4.501.415 jiwa dari total petani yang ada. Dalam data tersebut dipaparkan hampir 60% dari total keseluruhan, usia petani berada di atas 35 tahun yang kebanyakan pendidikan literasi dan daya serap terhadap informasi tergolong rendah. Dengan demikian, sekilas dapat dilihat bahwa pemanfaatan gawai untuk kegiatan penyuluhan digital masih menemui banyak kendala. Kendala tersebut dapat berupa kurangnya kemampuan penyuluh dan petani dalam mengoperasikan gawai, mungkin ada gawai tapi kurang memadai untuk diisi berbagai aplikasi pertanian, akses internet yang sulit, dan jaringan internet yang belum merata sampai daerah-daerah pelosok. Kendala-kendala tersebut dapat menghambat pengaplikasian cyber extension di bidang pertanian.
Walaupun demikian, cyber extension masih dapat menjadi harapan besar bagi sektor pertanian di Indonesia dengan cara menyelaraskan sistem cyber extension dengan keadaan para penyuluh dan petani. Pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa gawai atau komputer lengkap dengan akses internet sampai ke lembaga penyuluhan terkecil, program pelatihan cyber extension lebih lanjut kepada penyuluh dan petani, dan kerja sama dengan penyedia jaringan untuk pemerataan akses internet sampai ke daerah pelosok. Selain itu, diperlukan juga peningkatan minat generasi muda terhadap pertanian, dan sinergitas antara masyarakat, pemerintah, juga kalangan akademisi untuk membangun pertanian digital yang optimal.

DAFTAR PUSTAKA
BPS. 2018. Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) 2018. Badan Pusat Statistik. Jakarta
Kementerian Pertanian. 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara            Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar