Kamis, 31 Oktober 2019

Pengantar Kerajinan dari Kain Batik

Pengantar Kerajinan dari Kain Batik

Batik memiliki nilai seni yang tinggi. Batik juga merupakan kakayaan budaya bangsa Indonesia yang telah diakui dunia. Bahkan setiap tanggal 2 oktober pemerintah telah menetapkan sebagai "Hari Batik Nasional". Pastinya kita bangga dengan Batik sebagai kekayaan budaya Indonesia yang wajib untuk kita lestarikan dan kita jaga.
Batik yang berasal dari bahasa jawa dengan kata "Amba" yang berarti menulis dan kata "nitik" yang berarti titik. Kata batik merujuk pada kain dengan corak atau motif yang dihasilkan oleh "malam" (wax) yang diaplikasikan ke atas kain. Sehingga dapat menahan pewarna agar menimbulkan suatu aplikasi yang sangat indah dan cantik.
Cara membatik pun juga memiliki teknik yang beranekaragam. Dari batik tulis, batik cap, atau batik jumputan. Yang semua teknik tersebut pastinya akan menghasilkan kain batik yang indah. Tetapi tidak hanya teknik membatik yang beraneka ragam. Bahkan motif batik pun kini beraneka ragam. Setiap daerah telah memiliki ciri khas motif masing - masing, sebagai identitas daerah tersebut.
Kain batik pun kini telah banyak diaplikasikan sebagai kerajinan tangan yang pastinya memiliki nilai seni yang tinggi. Kain batik tidak hanya dapat digunakan sebagai busana atau pakaian saja. Kini batik telah banyak dikreasikan menjadi beberapa benda yang pastinya memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Misalnya sebagai tas, sandal atau aksesoris lainnya yang pastinya dapat menjadi tambahan pemanis disetiap penampilan anda.
Namun, sisa kain batik yang telah digunakan ternyata dapat kembali dimanfaatkan. Kita bisa menyebutnya daur ulang sederhana tanpa pengolahan teknis dan sejenisnya. Daur ulang ini lebih memfokuskan pada sisa-sisa kain batik yang tidak lagi terpakai namun dapat dialih fungsikan pemakaiannya. Berikut pemanfaatan sisa kain bekas batik yang banyak disebut perca:
1.      Umumnya kain perca sebagai sisa hasil pembuatan batik dapat kalian manfaatkan untuk membuat isi bantal. Selama ini Dacron sebagai salah satu bahan isi dari bantal dapat digantikan dengan sisa kain perca yang bisa digunakan. Ketimbang menjadi limbah yang tak berguna, tak ada salahnya bisa dicoba.
Caranya pun sangat sederhana. Kain perca batik dimasukkan ke dalam sarung bantal yang akan digunakan. Barangkali secukupnya saja agar tidak memberikan kesan berlebihan pada bantal. Bila dirasa cukup kita bisa menjahitnya sendiri atau meminta bantuan kepada penjahit agar terlihat lebih rapi.
2.    Selanjutnya, perca kain batik dapat dimanfaatkan untuk membuat tas batik modis. Berbagai bentuk tas batik dengan beragam corak dan pilihan warna pun merupakan perpaduan dari berbagai jenis kain perca, lantas dijahit rapi dan jadilah tas batik yang bernilai ekonomis tinggi.

3.   Perca kain batik bisa digunakan untuk baju boneka. Di beberapa tempat, perca kain batik pun dimanfaatkan untuk baju Barbie dan boneka tambun sekelas teddy bear. Warna yang unik dengan beragam perpaduan corak dipastikan menjadi ciri khas tersendiri.
Tentunya, selain 3 hal di atas masih banyak contoh memanfaatkan kain perca batik agar lebih bermanfaat dan ramah lingkungan. Seperti pembuatan keset dan bros dari kain perca batik.

Cyber Extension: Sudah Selaraskah Sistem dengan Sasarannya?


Nama   : Anila Indrianti Anggraini
Prodi   : Ekonomi Pertanian Agribisnis
Tugas DPKP Kelas J

Cyber Extension: Sudah Selaraskah Sistem dengan Sasarannya?
(Komentar Artikel “Cyber Extension, A New Hope in Agriculture and Rural Development)

Saya setuju dengan isi artikel “Cyber Extension, A New Hope in Agriculture and Rural Development” yang memaparkan tentang menjanjikannya cyber extension kepada sektor pertanian. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memang semakin pesat. Salah satu kemajuan ini ditandai dengan munculnya cyber extension. Cyber extension merupakan kegiatan penyebaran informasi melalui jaringan internet yang bertujuan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan informasi. Banyak sektor telah memanfaatkan keberadaan cyber extension, salah satunya adalah sektor pertanian.
Pada tahun 2008, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa penyuluh pertanian yang terutama telah menyandang jabatan fungsional sebagai Penyuluh Pertanian Ahli memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan pertanian melalui website. Peraturan tersebut secara tidak langsung telah memperkenalkan cyber extension kepada sektor pertanian Indonesia. Sasaran awal pemerintah dalam hal ini adalah penyuluh pertanian. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian juga meluncurkan alamat situs http://cybex.deptan.go.id/ untuk membantu kegiatan penyuluhan pertanian melalui internet.
Pemanfaatan cyber extension dalam kegiatan penyuluhan pertanian merupakan salah satu langkah pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan era digital di bidang pertanian. Peluncuran beberapa aplikasi pertanian turut menyemarakkan adanya cyber extension di bidang ini. Bahkan aplikasi tersebut cukup banyak variasinya, seperti aplikasi Petani yang memiliki fitur penghubung antara petani dengan pakar pertanian, Desa Apps yang berisi informasi mengenai kegiatan pertanian dari menanam hingga pemasaran, Tani Hub dengan fitur jual beli produk pertanian, Simbah dengan fitur yang dapat memetakan permasalahan pertanian dengan kecerdasan buatan, dan masih banyak lagi.
Namun, dalam hal pemanfaatan cyber extension di sektor pertanian, terdapat hal lain yang perlu menjadi bahan evaluasi, yaitu cyber extension tidak lepas dari adanya kebutuhan gawai dan akses internet di kalangan penyuluh dan petani sebagai target penyuluhan. Hampir semua aplikasi dan situs pendukung sektor pertanian memerlukan gawai dan akses internet. Sedangkan menurut data BPS 2018, jumlah petani di Indonesia tahun 2018 mencapai 33.487.806 jiwa termasuk petani pengguna internet yang berjumlah 4.501.415 jiwa dari total petani yang ada. Dalam data tersebut dipaparkan hampir 60% dari total keseluruhan, usia petani berada di atas 35 tahun yang kebanyakan pendidikan literasi dan daya serap terhadap informasi tergolong rendah. Dengan demikian, sekilas dapat dilihat bahwa pemanfaatan gawai untuk kegiatan penyuluhan digital masih menemui banyak kendala. Kendala tersebut dapat berupa kurangnya kemampuan penyuluh dan petani dalam mengoperasikan gawai, mungkin ada gawai tapi kurang memadai untuk diisi berbagai aplikasi pertanian, akses internet yang sulit, dan jaringan internet yang belum merata sampai daerah-daerah pelosok. Kendala-kendala tersebut dapat menghambat pengaplikasian cyber extension di bidang pertanian.
Walaupun demikian, cyber extension masih dapat menjadi harapan besar bagi sektor pertanian di Indonesia dengan cara menyelaraskan sistem cyber extension dengan keadaan para penyuluh dan petani. Pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa gawai atau komputer lengkap dengan akses internet sampai ke lembaga penyuluhan terkecil, program pelatihan cyber extension lebih lanjut kepada penyuluh dan petani, dan kerja sama dengan penyedia jaringan untuk pemerataan akses internet sampai ke daerah pelosok. Selain itu, diperlukan juga peningkatan minat generasi muda terhadap pertanian, dan sinergitas antara masyarakat, pemerintah, juga kalangan akademisi untuk membangun pertanian digital yang optimal.

DAFTAR PUSTAKA
BPS. 2018. Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) 2018. Badan Pusat Statistik. Jakarta
Kementerian Pertanian. 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara            Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Pasal 8

Selasa, 22 Oktober 2019

Siapa Target Konsesi Lahan?


Nama   : Anila Indrianti Anggraini
Prodi   : Ekonomi Pertanian Agribisnis
Tugas Sosiologi Pertanian Kelas D
Siapa Target Konsesi Lahan?
Komentar Artikel “Akses Terhadap Sumberdaya Agraria”
Lihat Artikel 
            Calon presiden nomor 01 mengungkapkan bahwa ia beserta pemerintahannya telah membagikan sejumlah 5 juta sertifikat tanah untuk rakyat, dan lebih dari 7 juta sertifikat tanah pada tahun 2018. Selanjutnya, ia menjelaskan tentang adanya pemberian hak penguasaan lahan sejumlah 2,4 juta ha untuk hak ulayat, petani, dan nelayan. Sedangkan calon presiden nomor 02 mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” maka lahan pertanian haruslah dimiliki oleh negara untuk dikelola. Hal ini tentu menjadi pembahasan menarik karena terdapat perbedaan yang menonjol antara capres 01 dan capres 02 mengenai akses terhadap sumber daya agraria.
            Calon presiden nomor 01 sepertinya mengambil sudut pandang dari petani yang berkehidupan kurang layak karena lahan yang diolahnya bukan milik sendiri. Adapun yang telah memiliki lahan sendiri, tapi keadaannya tidak memungkinkan untuk mencapai jumlah produksi yang optimal. Mengenai hal tersebut, banyak pertanyaan yang mungkin muncul untuk mengorek kejelasan, seperti lahan siapa yang “disertifikasi” dan “dibagikan”, dan siapa yang akan menerima lahan tersebut.
            Dalam artikel disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 mencatat jumlah populasi yang bekerja di sektor pertanian di seluruh Indonesia sebanyak 39,68 juta orang atau 31,86 persen dari jumlah penduduk yang bekerja (124,54 juta orang). Kalau total sertifikat yang telah diberikan sebanyak 12 juta, dan lahan yang akan diberikan hak penguasaannya kepada masing-masing rakyat seluas 2,4 juta ha, bisa diprediksi bahwa satu orang petani misalnya, akan mendapat hak penguasaan lahan sekitar 600 m2 sampai 700 m2 per individu jika pelaksanaannya merata. Namun, jika hanya keluarga petani berpenghidupan kurang layak, sekitar 14,6 juta jiwa, yang mendapatkan konsesi lahan, maka masing-masing keluarga petani tersebut akan mendapatkan lahan seluas 1600 m2 sampai 1700 m2. Padahal menurut artikel, diasumsikan bahwa keluarga petani dapat hidup layak jika mengelola minimum 5000 m2.
Tentu konsesi lahan tersebut akan sulit dilakukan secara merata karena pasti letak lahan berada di daerah yang berbeda dan terpencar berdasarkan ketersediaannya. Sedangkan kebanyakan petani di Indonesia hanyalah sebagai pengolah lahan tuan tanah di daerahnya masing-masing, dan kebanyakan mereka tinggal di Pulau Jawa yang mengalami pengurangan luas lahan pertanian setiap tahunnya akibat pengalihan fungsi menjadi pemukiman dan sebagainya. Jika hanya sebagian dari total petani di Indonesia yang diberi konsesi lahan, maka sebagian lagi bisa dibilang masih menjadi petani pengolah lahan orang lain.
            Apabila konsesi lahan tersebut benar dilaksanakan, maka tidak menjamin pula lahan yang diberikan akan menjadi penguat sektor pertanian. Hal ini disebabkan karena tidak semua petani di Indonesia memiliki modal yang baik secara material maupun non material untuk produksi pertanian. Apalagi kebutuhan mereka bukan hanya lahan untuk pertanian, tapi juga tempat tinggal, warung, dan sebagainya. Perlu diingat bahwa manusia terus bertambah, sedangkan lahan tidak. Bisa saja, lahan yang telah dikonsesi kepada masyarakat akan disalahgunakan dari tujuannya untuk sektor pertanian, minimal menjadi pemukiman.
            Sedangkan, calon presiden 02 mengungkapkan gagasan akses terhadap sumber daya agraria berdasarkan UUD Pasal 33. Secara lengkap, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 sebagai berikut, ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Jika akses terhadap sumber daya alam benar didasarkan pada UUD ayat 33 tersebut, maka segala sektor yang melibatkan pemanfaatan sumber daya alam haruslah dikuasai oleh negara. Dengan kata lain, adanya penguasaan sumber daya alam oleh perseorangan tidak dibenarkan karena akan memberi kesempatan terjadinya monopoli. Tapi coba kita lihat kenyataan pada hari ini mulai dari hal yang bisa dikatakan paling sepele, air minum misalnya, siapakah penguasa perusahaan air minum raksasa di Indonesia? Belum lagi sektor perminyakan, pertambangan, dan yang lainnya.
Kalau saja Indonesia mau mengelola sumber daya alamnya sendiri, akan lebih mudah bagi negara untuk memantau pelaksanaannya, menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam, dan menutup jalan monopoli yang terlihat maupun tidak terlihat. Dengan demikian, tujuan penguasaan segala sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 bisa tercapai.
            Apabila penguasaan sumber daya alam tersebut benar-benar dikembalikan kepada negara sesuai dengan dasar hukumnya, maka betapa banyak lahan dan perusahaan yang harus diambil alih oleh negara. Tapi tidak mungkin pengambilalihan ini dinyatakan sebagai pengambilalihan seluruh aset tanah termasuk hak milik individu yang sah karena akan menyulut konflik yang besar. Dalam konteks ini, pemerintah mungkin harus merogoh kocek yang sangat dalam untuk mengagendakan pengambilalihan tersebut, dan menghadapi banyak hambatan yang akan terjadi dalam pelaksanaannya.
            Kalau ditinjau dari keadaan Indonesia yang seperti ini, belum tentu negara mampu untuk mengambil alih penguasaan lahan untuk dikelola. Apalagi jika kebijakan-kebijakan yang dibuat masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak asing yang memiliki posisi dan kekuasaan strategis di Indonesia. Bisa saja, suatu kebijakan malah hanya menjadi wacana apabila dalam penetapannya terdapat pihak yang merasa dirugikan dan mengancam kedaulatan negara.
Terkait hal di atas, maka diperlukan keberanian yang sangat besar untuk menentukan arah konsesi lahan yang terbebas dari pengaruh pihak asing. Selain itu, diperlukan pula pengembangan kualitas pendidikan dan IPTEK supaya dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia tidak harus bahkan harus tidak diserahkan oleh pihak asing, melainkan bagian dari negara sendiri. Dengan demikian Indonesia juga bisa terlepas dari pengaruh pihak manapun dalam menentukan kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu sangat diperlukan tekad yang kuat dari negara, pemerintah, pihak-pihak terkait, serta masyarakat luas.