Nama : Anila
Indrianti Anggraini
Prodi : Ekonomi
Pertanian Agribisnis
Tugas Sosiologi Pertanian Kelas D
Siapa Target
Konsesi Lahan?
Komentar Artikel “Akses Terhadap Sumberdaya Agraria”
Lihat Artikel
Calon
presiden nomor 01 mengungkapkan bahwa ia beserta pemerintahannya telah
membagikan sejumlah 5 juta sertifikat tanah untuk
rakyat, dan lebih dari 7 juta sertifikat tanah pada tahun 2018. Selanjutnya, ia menjelaskan tentang adanya pemberian
hak penguasaan lahan sejumlah 2,4 juta ha untuk hak ulayat, petani, dan
nelayan. Sedangkan calon presiden nomor 02 mengungkapkan bahwa sesuai dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang
berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” maka lahan
pertanian haruslah dimiliki oleh negara untuk dikelola. Hal ini tentu menjadi
pembahasan menarik karena terdapat perbedaan yang menonjol antara capres 01 dan
capres 02 mengenai akses terhadap sumber daya agraria.
Calon
presiden nomor 01 sepertinya mengambil sudut pandang dari petani yang
berkehidupan kurang layak karena lahan yang diolahnya bukan milik sendiri.
Adapun yang telah memiliki lahan sendiri, tapi keadaannya tidak memungkinkan
untuk mencapai jumlah produksi yang optimal. Mengenai hal tersebut, banyak
pertanyaan yang mungkin muncul untuk mengorek kejelasan, seperti lahan siapa
yang “disertifikasi” dan “dibagikan”, dan siapa yang akan menerima lahan
tersebut.
Dalam
artikel disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik
(BPS) pada 2017 mencatat jumlah populasi yang bekerja di sektor pertanian di
seluruh Indonesia sebanyak 39,68 juta orang atau 31,86 persen dari jumlah
penduduk yang bekerja (124,54 juta orang).
Kalau total sertifikat yang telah diberikan sebanyak 12 juta, dan lahan yang
akan diberikan hak penguasaannya kepada masing-masing rakyat seluas 2,4 juta
ha, bisa diprediksi bahwa satu orang petani misalnya, akan mendapat hak
penguasaan lahan sekitar 600 m2 sampai 700 m2 per
individu jika pelaksanaannya merata. Namun, jika hanya keluarga petani
berpenghidupan kurang layak, sekitar 14,6 juta jiwa, yang mendapatkan konsesi
lahan, maka masing-masing keluarga petani tersebut akan mendapatkan lahan seluas
1600 m2 sampai 1700 m2. Padahal menurut artikel,
diasumsikan bahwa keluarga petani dapat hidup layak jika mengelola minimum 5000
m2.
Tentu konsesi lahan tersebut akan sulit dilakukan
secara merata karena pasti letak lahan berada di daerah yang berbeda dan
terpencar berdasarkan ketersediaannya. Sedangkan kebanyakan petani di Indonesia
hanyalah sebagai pengolah lahan tuan tanah di daerahnya masing-masing, dan
kebanyakan mereka tinggal di Pulau Jawa yang mengalami pengurangan luas lahan pertanian
setiap tahunnya akibat pengalihan fungsi menjadi pemukiman dan sebagainya. Jika
hanya sebagian dari total petani di Indonesia yang diberi konsesi lahan, maka
sebagian lagi bisa dibilang masih menjadi petani pengolah lahan orang lain.
Apabila
konsesi lahan tersebut benar dilaksanakan, maka tidak menjamin pula lahan yang
diberikan akan menjadi penguat sektor pertanian. Hal ini disebabkan karena
tidak semua petani di Indonesia memiliki modal yang baik secara material maupun
non material untuk produksi pertanian. Apalagi kebutuhan mereka bukan hanya
lahan untuk pertanian, tapi juga tempat tinggal, warung, dan sebagainya. Perlu
diingat bahwa manusia terus bertambah, sedangkan lahan tidak. Bisa saja, lahan
yang telah dikonsesi kepada masyarakat akan disalahgunakan dari tujuannya untuk
sektor pertanian, minimal menjadi pemukiman.
Sedangkan,
calon presiden 02 mengungkapkan gagasan akses terhadap sumber daya agraria
berdasarkan UUD Pasal 33. Secara lengkap, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 Pasal 33 sebagai berikut, ayat (1) berbunyi; Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2);
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat
(5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Jika akses terhadap sumber daya alam benar
didasarkan pada UUD ayat 33 tersebut, maka segala sektor yang melibatkan
pemanfaatan sumber daya alam haruslah dikuasai oleh negara. Dengan kata lain,
adanya penguasaan sumber daya alam oleh perseorangan tidak dibenarkan karena
akan memberi kesempatan terjadinya monopoli. Tapi coba kita lihat kenyataan
pada hari ini mulai dari hal yang bisa dikatakan paling sepele, air minum
misalnya, siapakah penguasa perusahaan air minum raksasa di Indonesia? Belum
lagi sektor perminyakan, pertambangan, dan yang lainnya.
Kalau
saja Indonesia mau mengelola sumber daya alamnya sendiri, akan lebih mudah bagi
negara untuk memantau pelaksanaannya, menindak tegas pihak-pihak yang melakukan
tindak penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam, dan menutup jalan monopoli
yang terlihat maupun tidak terlihat. Dengan demikian, tujuan penguasaan segala
sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang
banyak oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang Undang
Dasar NRI 1945 Pasal 33 bisa tercapai.
Apabila
penguasaan sumber daya alam tersebut benar-benar dikembalikan kepada negara
sesuai dengan dasar hukumnya, maka betapa banyak lahan dan perusahaan yang
harus diambil alih oleh negara. Tapi tidak mungkin pengambilalihan ini
dinyatakan sebagai pengambilalihan seluruh aset tanah termasuk hak milik
individu yang sah karena akan menyulut konflik yang besar. Dalam konteks ini,
pemerintah mungkin harus merogoh kocek yang sangat dalam untuk mengagendakan
pengambilalihan tersebut, dan menghadapi banyak hambatan yang akan terjadi
dalam pelaksanaannya.
Kalau
ditinjau dari keadaan Indonesia yang seperti ini, belum tentu negara mampu
untuk mengambil alih penguasaan lahan untuk dikelola. Apalagi jika
kebijakan-kebijakan yang dibuat masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak asing
yang memiliki posisi dan kekuasaan strategis di Indonesia. Bisa saja, suatu
kebijakan malah hanya menjadi wacana apabila dalam penetapannya terdapat pihak
yang merasa dirugikan dan mengancam kedaulatan negara.
Terkait hal di atas, maka diperlukan keberanian yang
sangat besar untuk menentukan arah konsesi lahan yang terbebas dari pengaruh
pihak asing. Selain itu, diperlukan pula pengembangan kualitas pendidikan dan
IPTEK supaya dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia tidak harus bahkan
harus tidak diserahkan oleh pihak asing, melainkan bagian dari negara sendiri. Dengan
demikian Indonesia juga bisa terlepas dari pengaruh pihak manapun dalam
menentukan kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan
hal tersebut, tentu sangat diperlukan tekad yang kuat dari negara, pemerintah,
pihak-pihak terkait, serta masyarakat luas.